Buang Sabu Saat Ditangkap, Gudhel Disikat Tekab Medan Barat

buang sabu

topmetro.news – Andre Wijaya alias Gudhel (25) warga Jalan Karya Gang Swadaya No. 20 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, harus mendekam di Polsek Medan Medan Barat. Pasalnya, pria pengangguran ini kedapatan buang sabu saat ditangkap, Jum’at (24/1/2020).

Informasi yang di terima Jum’at (31/1/2020), siang dari pihak kepolisian, tertangkapnya tersangka berawal saat Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi. Bahwasannya di lokasi tersebut sering di jadikan tempat penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat info berharga tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung menuju tkp. Sampainya disana, petugas melihat seorang pria sedang duduk di teras rumah.

Sempat Buang Sabu

“Begitu melihat petugas, tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang bungkusan kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetyo Wibowo SIK.

Saat diringkus dan di intogrsi tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di boyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan peebuatannya.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diringkus, Seorang Pelaku Wanita

Tersangka yang sempat buang sabu pun diboyong Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Barat, untuk proses lebih lanjut.

“Imbas perbuatannya, tersangka di kenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Afdhal Junaidi.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment